Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BABEL / Belitung / Satpol PP Sidak Kafe Papimon, Minta Patuh Aturan. MPC Pemuda Pancasila Akan Terus Mengawal Proses

Satpol PP Sidak Kafe Papimon, Minta Patuh Aturan. MPC Pemuda Pancasila Akan Terus Mengawal Proses

BELITUNG, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, bersama dengan pihak Kepolisian, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK), dan Dinas Pariwisata, melakukan sidak ke Kafe Papimon, Rabu (20/12/2023).

Sidak ini dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol, parkiran kendaraan para pengunjung dijalan yang sangat kecil dan letak usaha tersebut sangat dekat dari tempat Ibadah ( Masjid ) yang berlokasi di Jalan Letda Zainudin Aba RT,11 RW,05 Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan.

Dalam sidak tersebut, Pemilik Kafe Papimon, Reymon, dan pihak masyarakat yang didampingi Ketua RT dan Ormas Pemuda Pancasila juga turut hadir yang dipimpin langsung ketua MPC Belitung Saf Tomi.

Dari hasil kunjungan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto mengatakan jika izin yang mereka gunakan sesuai, yaitu izin restoran yang saat ini kita lihat bersama.

Dalam kunjungan itu juga, Hendri menjelaskan jika pihak masyarakat meminta kejelasan akan jam operasional pihak kafe Papimon, yang mana pada Pukul 23:00 WIB, Kafe tersebut harus sudah tutup.

“Untuk itu kita akan buatkan berita acara atau notulen antara pihak Kafe Papimon dengan warga. Nanti kita akan lakukan kaji kembali, terkhususnya Perda (Peraturan Daerah). Kita akan melakukan sosialisasi dengan pihak Perhubungan terkait masalah parkir, karena itu jalan kabupaten,”jelasnya

Lanjutnya. Lokasi Kafe Papimon ini terletak tidak jauh dari Masjid, hal ini juga yang menjadi perhatian lebih dari masyarakat mengingat Kafe Papimon menjual minuman beralkohol.

Menanggapi hal ini, Hendri mengatakan jika izin Papimon dilakukan secara online. Akan tetapi pihak Pemerintah Daerah juga memiliki hak untuk mengatur daerahnya, seperti tertuang dalam Peraturan Daerah tetang Ketertiban Umum (Perda Tibum).”tegasnya

Dalam sidak itu, Ketua MPC  Pemuda Pancasila Belitung Saf Tomi ikut pendamping dari Masyarakat, Mengatakan, Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Belitung yang sudah tanggap atas pengaduan Masyarakat terkait cafe Papimon.

Namun lebih dari itu kami berharap seluruh stakeholder dapat lebih tegas lagi, pengawasan yang dilakukan tidak hanya sekedar melihat perizinan yang dimiliki.

Letak real cafe tersebut berada hanya beberapa meter dari Masjid, dan banyaknya pengunjung yang masih berusia remaja.”lanjutnya

“Kita tahu bahwa Minol hanya boleh dijual kepada orang berusia diatas 21 tahun. Hal ini yang menjadi concern kami, sekali lagi kami harap ada tindakan tegas dari aparat. “Jangan sampai ada gerakan massa yang lebih besar lagi baru bersikap.

Kami MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung akan terus mengawal proses ini.”tegasnya. ( In )

Check Also

PIMPINAN DPRD BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BELITUNG. MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1445 H

Berkah Ramadhan , Pengurus MPC PP Belitung Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Foto suasana pengurus MPC Pemuda Pancasila membagikan takjil gratis kepada masyarakat yang melewati jalan. (Foto …

Ketua Grup PJS Belitung Buka Kembali Edisi Ke-5  “Sintak Dekoi” di Laut Wisata Membalong

Foto bersama Grup Pancing Jaoran Sintak Belitung edisi Ke-4 di laut Dusun Batu Mana Membalong …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!