Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KAL-UT / Nunukan / “Seorang Residivis Kembali Berurusan Dengan Polisi”

“Seorang Residivis Kembali Berurusan Dengan Polisi”

Nunukan-Lintas Indonesia. “Jajaran Kepolisian Resor Nunukan, melalui Unit Reskrim kembali menangkap “Ado Bin Senawin (27)” Warga Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Pasalnya, “Ado Bin Senawin (27)” merupakan seorang Resedivis kasus curat tahun 2016, pekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap itu, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Nunukan kerana terbukti melakukan pencurian.”

Kejadiannya pada, Senin(08/02/2021), pemilik toko “M. MIMIN” melaporkan bahwa barang- barang di toko miliknya telah hilang di curi orang. Kejadian tersebut diketahui pada pagi hari sekitar pukul 06.00 wita, saat korban membuka toko.

Adapun barang-barang yang diketahui hilang yaitu, uang tunai Ringgit Malaysia (RM) , uang tunai rupiah (RP) dalam toples celengan dan barang jualan toko lainnya yang diperkirakan mencapai RP 2.550.000.”

Kapolres Nunukan “AKBP.SYaiful Anwar, SIK” melalui Kasubag Humas AKP. Muhammad Karyadi, SH mengungkapkan, Pada Jumat 12
Februari 2021 pelaku berhasil kami UP saat melintas di jalan TVRI.

“Dari tangan pelaku di temukan barang milik korban berupa sisa rokok Sampoerna, uang tunai Ringgit Malaysia dan uang tunai rupiah.

Dari hasil interogasi, Pelaku mengaku telah mencuri di toko milik korban berdasarkan -LP/41/II/2021/kaltara/Res Nunukan, tangal 8 Februari 2021.”

“Lanjut Karyadi, Pelaku Awalnya berupaya masuk melalui pintu depan toko dengan cara merusak lobang angin-angin yang tertutup kawat kasa dan menarik pintu depan hingga kayu les pintu terlepas, namun tidak berhasil terbuka sehingga pelaku memutar ke belakang toko korban dan memaksa buka pintu belakang yang tertutup rapat namun tidak terkunci”,ujar Karyadi.

Sebagian uang tunai milik korban kata Karyadi, telah habis dipergunakan pelalu untuk membeli Narkoba”,jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang hasil kejahatan pencurian berupa lembaran kawat kasa, 1 buah toples celengan, Uang tunai RM 64, Uang tunai Rp. 26.000, 4 botol kecil parfum, 6 bungkus kosong rokok Sampoerna,1 bungkus kosong Milo, 2 bungkus kosong susu cair, 1 buah pasta gigi, 2 buah minyak rambut, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas belanja,1 pasang sepatu, 1 buah Hp Nokia, 1 buah kamera digital, dan 1 dompet wanita berisi STNK yang masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.”

“Pelaku merupakan seorang Residivis kasus CURAT yang sudah dua kali ini berhadapan dengan hukum, sebelumnya pada tahun
2016 pelaku di tangkap karena terbukti mencuri mesin Genset dan mesin Alkon”,ungkap Karyadi./Humas Res Nnk/Rdm.

Check Also

73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia di Amankan

NUNUKAN  Kalimantan Utara, mengamankan 73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia, yang hendak diselundupkan ke …

“Arena Judian Sabung Ayam Digrebek Petugas”

Nunukan-Lintas Indonesia. “Personel Sat Samapta Polres Nunukan yang dipimpin oleh Ipda. Endang Sudrajat (KBO Sat …

“Bupati Laura Bangga Terhadap 346 “Pasukan Orange”

Nunukan-lintas Indonesia. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!