Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Ahmad Hanif (23), warga Dusun Karang Lowar, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Masura, Jawa Timur dibekuk tim petugas kepolisian di depan Kantor Pos, Jalan Raya Arjasa, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.
“Penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang-bukti berupa satu kantong warna hitam yang diselipkan di pinggangnya berisi satu buah pipet kaca yang dihubungkan dengan karet penghubung pipet dan dua buah karet penghubung pipet.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah sedotan plastik warna putih, satu buah tutup botol warna putih dengan dua selang warna merah bentuk L dan disambung dengan dua sedotan warna putih.
“Barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang didapat dari salah seorang warga setempat berinisial AMR. Kita langsung melakukan penggerebekan. Namun AMR sedang tidak ada di rumahnya,” paparnya, Rabu (12/9/2018).
Oleh kerena itu, dari rumah AMR polisi menyita sejumlah barang bukti satu poket narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram dan seperangkat alat penghisap narkotika jenis sabu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya.(Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























