SUMENEP, (Lintasindonesia.co.id) – Kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur Moh. Amin Zali ditangkap petugas Satreskrim Polres Sumenep sekitar 12.30 Wib, Selasa (7/8/2018).
Penangkapan dilakukan petugas kepolisian dirumah kediamannya Amin (Kades Cangkreng) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego Sumarwoto bersama 14 anggota pasukan lainnya.
“Kades ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan tapi tidak memenuhi panggilan polisi. Kami datangi baik-baik serta menunjukkan surat perintah untuk dibawa ke polres Sumenep,” kata AKP Tego saat dikonfirmasi dikantornya.
Lebih lanjut Tego menceritakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep. Untuk itu, tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.
Sebelumnya Kepala Desa Cangkreng, Moh Amin Zali dilaporkan oleh warganya Sahwan (40) warga Dusun Pocang, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng pada tahun 2016 silam. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























