
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dua personil Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur di lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dua anggota tersebut yakni Bripka berinisial S, dan Bripka berinisial R.
Bripka S dan Bripka R merupakan anggota Satsamapta Polres Sumenep. Keduanya di PTDH karena melanggar kode etik profesi polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dua orang anggotanya itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H.
Dalam upacara PTDH tersebut dilakukan dan diselenggarakan secara absentia atau tanpa dihadiri kedua anggota itu.
“Dalam Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/523/XI/2023 Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,
Berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor Kep/524/XI/2023 Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H.
Menurutnya, pihaknya memberikan arahan bahwa PTDH itu adalah hal yang dihindari selama dirinya berkarir di Polri.
“Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep,” paparnya.
Tetapi demikian, kata dia, aturan dan komitmen harus ditegakkan bahwa personil Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri.
“Bagi personil yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga Marwah kehormatan institusi Polri,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























