Pamekasan, (Lintasindonesia.co.id) -Tiga orang tersangka dan satu DPO pelaku narkoba, ditangkap
Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Petugas kepolisian mengamankan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 3,82 gram.
Kapolres Pamekasan AKBP. Teguh Wibowo, menjelaskan, ke empat orang tersangka berhasil diamankan ditempat yang berbeda.
“Ke empat orang ini adalah berinisial, BI (23), AS. F (23), DK (29) ketiga orang ini merupakan warga kecamatan Pademawu, dan yang terakhir berinisial, I (20) warga Dusun Sumber Sukun, kecamatan Palengaan yang merupakan DPO,” katanya, saat Press Release, Rabu (10/10/2018).
Dengan demikian, tersangka BI ditangkap di depan Hotel Putri, kemudian tersangka AS.F dan DK di amankan di sebuah rumah, dan tersangka I, berhasil ditangkap di Wilayah Bali kelurahan Sumara Pure Kangen Kecamatan Klungkung.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan pasal 127 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka I DPO dijerat pasal 112 (1) sub 114 (1) jo pasal 132 UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























