Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Tolak Ajakan Suami, Istri di Batu Putih Di Cekik Hingga Tewas

Tolak Ajakan Suami, Istri di Batu Putih Di Cekik Hingga Tewas

 

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID – NH, 33, Warga Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batu putih, Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi korban pembunuhan.

NH dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial R, 45. Pembunuhan terhadap NR dilakukan dengan cara dicekik lehernya. Sebelumnya sang suami mengajak hubungan badan tetapi NR menolak keinginan sang suami.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M menjelaskan pembunuhan terjadi pada tanggal 10/9/2024 sekitar pukul 18.00 wib, di dalam rumah korban NH (33), Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih.

Kronologis Kejadian pada Selasa tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 16.00 wib, tersangka R mengajak korban (NH) melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban.

“Tersangka memaksa korban, tetapi korban tetap menolak dengan melontarkan kata kata kasar kepada tersangka,” katanya.

Menurutnya, tersangka kemudian mencekik leher korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh, saat jatuh leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak.

“Tersangka langsung meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerja namun ditengah perjalanan pelaku baru sadar jika hpnya ketinggalan sehingga tersangka kembali kerumahnya. Dan sesampainya dirumah tersangka mengecek korban ternyata korban sudah meninggal dunia dan selanjutnya tersangka menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat mengecat,” jelasnya.

Dia menambahkan, dari informasi beberapa tetangga bahwa ada bekas lebam di leher korban sehingga pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (Exshumasi)

Berdasarkan hasil exshumasi diperoleh kesimpulan bahwa cara kematian korban tidak wajar dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui melakukan kekerasan mengakibatkan matinya korban.

“Petugas Polres Sumenep melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka R,” tegasnya.

Dengan demikian, adapun motif tersangka melakukan pembunuhan atas dasar merasa sakit hati kepada istrinya (korban) lantaran sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan.

Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!