Bangka Lintas indonesia,22/02/2020…tambang timah ilegal (TI Rajuk) di wilayah Jelitik Sungailiat Bangka tak hanya karena adanya laporan warga. Namun penyebab paling krusial tambang tersebut tak mengantongi izin
Tidak kapok kapok nya tambang ti rajuk yang bekerja di kawasan industri pemda,walaupun sering di berita kan di media onlie dan beberapa waktu yg lalu sudah pernah di tertibkan masih saja penambang bekerja
Tambang ilegal tersebut juga berada dekat pemukiman penduduk. suara tambang membuat warga menjadi resah akibat ada nya tambang liar tersebut
Pekerja tambang merasa kebal hukum dan tidak menghargai warga setempat dan aparat penegak hukum,bahkan aksi penambang semakin ramai ponton ti rajuk untuk kerja
Informasi masyarakat menyebutkan, kami sangat resa ada nya tambang rajuk liar ini
Dan tertera di plang himbauan dari pemerintah kabupaten bangka,mendiri kan atau memanfaatkan kawasan industri jelitik ini tanpa izin dari pemerintah kabupaten bangka dan barang siapa yang melanggar perda kabupaten bangka nomor 3 tahun 2005 maka akan di kenakan sanksi sesuai ketentuaan perundang undangan yang berlaku
Saat awak media dari lintas indonesia mendatangi salah satu warga yang ngak mau di sebut kan nama nya (N)
mengatakan kami sangat resah sekali dengan tambang rajuk ini pak,hampir tiap hari kami berharap semoga tambang rajuk liar ini supaya di tertibkan(anuar)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























