Lingga-Lintasindonesia,, Melanjuti dengan adanya pemberitaan dari salah satu Media Online baru” ini terkait pemungutan uang untuk Speed Boad yang nyandar di Pelantar Penarik.selasa(21/72020).
Muhammad Sudir, sebagai Ketua (an, Speed Boad) Penarik saat dijumpai awak media Lintasindonesia, dikediamannya di Dusun 3, Penarik Desa Kelumu Kecamatan Lingga, membenar kan adanya pungutan tersbut.
“Berdasarkan hasil rapat kami kata M.Sudir,, pada hari Senin (1/3/2014) yang lalu bertempatan di Dusun 3, Penarik Desa Kelumu Kecamatan Lingga, yang dihadiri penambang Speed Boad Penarik maupun penambang Speed Boad Jagoh, dari hasil kesepakatan bersama maka dapat lah dikatagorikan (6) Poin yang di sepakati Penambang Penarik mau pun Penambang Jagoh.
Poin satu1.Membolehkan Speed Boad Penarik untuk menambang dan tanpa dibatasi selama Speed Boad Jagoh tidak ada masuk di penarik.
Poin dua 2.Speed Boad yang datang kosong dari Jagoh, tidak dibolehkan untuk mengambil penumpang kecuali penumpang catar.
Poin tiga 3.Khusus Speed Boad Jagoh yang mau membawa penumpang dari Penarik ke Jagoh dibolehkan maksimal lima (5) Orang penumpang.
baik Speed Boad ukuran besar maupun ukuran kecil, terkecuali dalam keadaan tertentu.
Poin empat 4.Speed Boad yang membawa penumpang PP tidak dibenarkan ikut dalam Antrean, kecuali Speed Boad antrean sudah habis.
Poin lima 5.Setiap Speed Boad Penarik maupun Jagoh yang membawa penumpang dan menurunkan penumpang di Penarik dikenakan uang Kas perawatan Pelantar pelabuhan Speed Boad sebesar Rp10.000rb,(sepuluh ribu rupiah)
uang tersebut, yang berjumlah 10.000rb (sepuluh ribu rupiah) itu dibagi dua, 5000rb (Lima ribu rupiah) untuk pengurus penumpang dan 5000rb (Lima ribu rupiah) laginya digunakan untuk biaya perawatan Pelantar Pelabuhan Speed Boad yang berada di Penarik.
Poin enam 6.Penambang Speed Boad Penarik, Antrean satu hari duakali, sesudah Speed Boad Penarik jalan dua kali baru Speed Boad Jagoh jalan antrean sampai jam 5 sore.
“Masih kata M.Sudir, untuk lebih jelas lagi yang hadir dalam Rapat itu, “ketua (An,Speed Boad Penarik) yang di Ketuai, Muhammad Sudir,, Sekretaris Ismadi, “ketua (An.Speed Boad Jagoh) yang di Ketuai, Kamarudin,, Sekretaris Helmi, yang Mengetahui Kepala Dusun tiga (3) Penarik, dan Ketua RW.003, Ketua RT.001,Penarik. Desa Kelumu Kecamatan Lingga.
Di jelaskan lagi M.Sudir, hal ini tidak ada kaitannya dengan kas desa, maka jangan di sangkut pautkan sama kas desa, ini adalah dari hasil kesepakatan anata penambag penarik, dan penambang jagoh, maka dari ini saya jelaskan supaya tidak ada kesalah pahaman tutupnya. (Kasmiran)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























