Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KAL-UT / Nunukan / Diduga Memiliki Sabu, Seorang IRT Diringkus Polisi

Diduga Memiliki Sabu, Seorang IRT Diringkus Polisi

Nunukan-Lintas Indonesia. “Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) berinisial “RA Binti ZA (Alm), (29)” Warga Jalan Abdul Razak Sei Bilal Rt. 013 , Kelurahan Nunukan barat, Kecamata Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Nunukan, Senin(22/02) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, SIK melalui Kasubag humas AKP Muhammad Karyadi, SH menuturkan, “RA Binti ZA(29)” yang merupakan seorang IRT diringkus di TKP Jln. Abdul Razak Sei Bilal Rt. 013 Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan.

“Bersama barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang di duga berisi Narkotoka Gol I jenis Sabu dengan berat 1,80 gram, uang tunai berjumlah Rp. 1.864.000, 2 buah gunting, dan 1 pasang kaos kaki warna biru hitam”,ucapnya.

Lebih lanjut kata Karyadi, keberhasilan Personil Sat Resnarkoba Polres Nunukan menangkap “RA Binti ZA(29)” berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang perempuan yang di duga memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu yang beralamat di Jlan. Abdul Razak Rt.13 Kel. Nunukan Barat”,ungkapnya.

Dengan informasi tersebut menurut Karyadi, kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan, saat tiba di TKP tim Opsnal satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah milik terduga.

“Dari hasil penggeledahan, di temukan 6 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang di simpan di dalam kaos kaki warna biru hitam, yang di simpan di dalam sebuah lemari di dalam kamar,”ujarnya.

Dikatakan pula bahwa,berdasarkan LP / 50 / II / 2021 / Kaltara / Res Nunukan, tanggal 22 Februari 2021, kini terlapor “RA Binti ZA(29)” dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Nunukan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.”

Akibat perbuatannya, “Terduga dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya./Humas Res Nnk/Rdm.

Check Also

73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia di Amankan

NUNUKAN  Kalimantan Utara, mengamankan 73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia, yang hendak diselundupkan ke …

“Arena Judian Sabung Ayam Digrebek Petugas”

Nunukan-Lintas Indonesia. “Personel Sat Samapta Polres Nunukan yang dipimpin oleh Ipda. Endang Sudrajat (KBO Sat …

“Bupati Laura Bangga Terhadap 346 “Pasukan Orange”

Nunukan-lintas Indonesia. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!