
Lingga-lintasindonesia.co.id/home/ – Hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis minyak tanah di SPBB Sungai buluh, Kecamatan Singkep Barat tidak dapat di pidana melainkan sanksi berupa administratif. Senin (03/10/2022)
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban, mengatakan berdasarkan keterangan dari ahli bahwa perbuatan terhadap penyalahgunaan rekomendasi tersebut tidak dapat di pidana, melainkan sanksinya berupa administratif sesuai dengan bunyi Pasal 13 BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019,” Jelasnya.
“Berdasarkan keterangan ahli tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka pihahnya akan menyerahkan perkara tersebut ke bagian ekonomi di Pemkab Lingga.
Karna tidak ada sanksi pidananya di perkara tersebut, berdasarkan ahli maka pihak kami akan menyerahkan perkara ini ke bagian ekonomi untuk dilakukan Evaluasi terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh saudara MZ,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Silaban menjelaskan kronologis awalnya dari laporan masyarakat, bahwa di SPBB Desa Sungai buluh Kecamatan Singkep barat sering terjadi pengisian bahan bakar jenis minyak tanah, dengan menggunakan DO milik orang lain. Minyak tanah tersebut
diperjualbelikan tidak sesuai dengan surat rekomendasi,” terangnya.
“Barang bukti (BB) yang sempat diamankan yaitu 14 Drum ukuran lebih kurang 200 liter, satu lembar kwitansi pembelian kuota BBM atau DO, kemudian 12 dirigen plastik berukuran 35 liter dengan rincian 8 drigen plastik, warna biru dan 4 drigen plastik warna kuning,”jelasnya.
Menyikapi hal tersebut Kabag Ekonomi Pemkab Lingga, Julius mengatakan, sesuai dengan peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 untuk menerapkan sanksi.
“Yang mana sanksinya berupa administratif bahkan sampai pencabutan Sub penyalur, atau rekomendasi yang kita keluarkan. Disingung apakah akan mencabut surat rekomendasi Sub penyalur, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
“Kita akan melihat dan dalami sejauh mana masyarakat yang telah dirugikan dengan kegiatan seperti ini nanti sampai disitu kita akan kajikan,”terangnya. (KS)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























