
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- QS, 37 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Sumenep.
Pria kelahiran 1985 itu ditangkap lantaran diduga tersandung kasus penyebar konten Pornografi. Satreskrim Polres Sumenep akhirnya mengamankan terduga di rumahnya, Desa Ambunten timur. Kamis (13/10/2022), sekitar Pukul 12.33 Wib.
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat dengan tanda bukti laporan polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR.
“Atas laporan saudara berinisial F, Warga Dusun Laok, Desa Kecer, Kecamatan Dasuk. Akhirnya Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku selama kurang lebih 7 bulan,” katanya.
Menurutnya, dari penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi jika terduga pelaku berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa, Ambunten Timur.
“Pada saat dirumahnya, tim Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Oleh karena itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku disangsi pidana.
“Terduga dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























