
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi menerapkan tilang elektronik Etle (Electronic Traffic Low Enforcement).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan merujuk pada perintah Kapolri bahwa tidak ada lagi tilang manual melainkan semuanya sudah memakai tilang elektronik.
“Jadi, sekarang itu tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” tegas Kapolres, Selasa (1/11/2022).
Menurutnya, penerapan tilang elektronik tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat. Dan Perintah Kapolri sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Sumenep.
“Nah, guna untuk meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra Kepolisian. Jadi, tilang elektronik ini sudah kita terapkan,” jelasnya.
Maka dari itu, para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep nantinya akan terekam dengan sendirinya melalui camera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah lokasi.
“Sudah terpasang seperti di Simpang 3 Jalan Slamet Riyadi, Simpang 3 Arya Wiraraja, Simpang 3 PKPN dan Simpang 4 Jalan Diponegoro,” tutupnya. (Cip/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























