
Empat Lawang(sumsel)Lintas Indonesia.com- Pemerintah Kabupaten Empat lawang di tahun 2018 menerbitkan tiga Peraturan Daerah (Perda).
Tiga perda tersebut yakni perda tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2018.
Perda nomor 2 tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Empat lawang 2013-2018. Perda ketiga mengenai kabupaten layak anak.
Peraturan Daerah,(Perda) yang sudah diundangkan tentunya sudah melalui sejumlah proses, tahapan, dan mekanisme sesuai aturan.”
“Mulai dari persiapan pembentukan perda, tahap pembicaraan, penetapan raperda dan rancangan keputusan DPRD.”
“Terbitnya perda ini atas persetujuan bersama antara DPRD Empatlawang dan Bupati,” ungkap Kabag Hukum Setda Empat lawang, Tri Karsila, Jum’at (3/8/2018)
Tri mengaku, ditahun ini masih ada sejumlah raperda yang belum diundangkan dan masih dalam tahapan proses.
Dikatakanya, pembentukan perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah(Rahman/Hery)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























