Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Saat Asik Pesta Miras Ditempat Karaoke; Tujuh Pasangan Bukan Muhrim Digalandang Satpol PP Sumenep

Saat Asik Pesta Miras Ditempat Karaoke; Tujuh Pasangan Bukan Muhrim Digalandang Satpol PP Sumenep

Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Tujuh pasangan bukan muhrim di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali digalandang oleh tim gabungan razia disalah satu rumah makan di Sumenep.

Tim gabungan razia yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan mengamankan sejumlah pasangan saat berada di Rumah Makan di Jalan Seludang sekitar pukul 22.00 Wib.

Adapun ketujuh pasangan yang diamankan adalah R (18) warga Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih, F (18),warga Pandian, Y (17) warga Pamekasan, CH (35) warga Kepanjin, AS (45) warga Kelianget Barat, S (26) warga Manding, dan SR (22) Kalianget Timur.

“Mereka sedang karaoke dan pesta Miras jenis bir bintang di JBL,” kata Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, Rabu(24/10/2018).

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan ketujuh pasangan tersebut, langsung digalandang ke Kantor Dinas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.

“Selain megankan tujuh orang, kami juga mengamankan barang bukti berupa tempat dan sisa minuman keras,” jelasnya.

Dengan penangkapan itu, Satpol PP langsung mengeluarkan surat teguran pada pengelola JBL. Sebab, pengoperasiannya tidak sesuai izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Seharusnya, lanjut Fajar, itu tidak menyediakan tempat karaoke, karena izinnya hanya rumah makan.

“Kami juga menyampaikan teguran pada pengelola JBL. Ini terkait penyediaan kamar karaoke yang tidak ada dalam perizinan,” paparnya.

Oleh karena itu, dirinya berjanji akan terus menggalakkan razia terhadap rumah makan, rumah kos dan hotel, baik secara gabungan maupun mandiri. Sebab, dicurigai tidak sedikit tempat di Kota Sumenep ini dijadikan tempat yang melanggar perda.

“Akan terus kami lakukan razia dan apabila diketahui ada yang tidak sesuai dengan perda, akan ditindak sesuai dengan kebijakan yang ada,” tutupnya. (Yasid)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!