Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BABEL / Belitung / Ketua: LKBH Belitung Melaksanakan Program Kerja Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Pasca Pemilu 2024

Ketua: LKBH Belitung Melaksanakan Program Kerja Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Pasca Pemilu 2024

BELITUNG,MEDIALINTASINDONESIA.CO.ID||Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang bertempat di Aula Kantor Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung (16/2).

Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum tersebut, dihadiri oleh masyarakat yang telah diundang oleh pihak Desa Perawas atas permohonan dari LKBH Belitung.

Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan warga masyarakat tersebut dibuka oleh Yahya, S.E., selaku Kepala Desa Perawas. “Kami sangat berterima kasih atas inisiatif dan kesediaan dari rekan rekan LKBH Belitung yang berkenan untuk memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum, khususnya warga masyarakat Desa Perawas”, kata Yahya dalam sambutannya.

Heriyanto, S.H., M.H., selaku Ketua LKBH Belitung, dalam sambutannya menyampaikan perkenalan tentang keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung yang memiliki program dan tugas untuk memberikan bantuan hukum secara cuma cuma atau gratis kepada masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum.

“LKBH Belitung sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum di wilayah hukum dan dibawah pengawasan Kanwilkumham Provinsi Kep. Bangka Belitung, berhak untuk memberikan bantuan hukum cuma cuma/gratis kepada masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, kata Heriyanto.

“Yang penting ada Surat Keterangan sebagai masyarakat tidak mampu atau miskin dari Kepala Desa atau memiliki kartu kartu jaminan kesejahteraan dari pemerintah, pasti akan kami layani dan berikan bantuan hukum, Gratis tanpa dipungut biaya”, tambah Heriyanto.

Adapun materi penyuluhan hukum yang disampaikan dalam kegiatan di Desa Perawas tersebut berkaitan dengan prosedur dan tata cara pemberian bantuan hukum cuma-cuma, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan dampak dari perkawinan usia dini. Masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum tampak serius mengikuti acara, termasuk Ketua BPD Desa Perawas, maupun Babinkamtibmas dari unsur Polri dan TNI juga ikut dalam acara tersebut.

Materi pertama yang disampaikan adalah mengenai “Bantuan Hukum Berdasar UU No. 16 Tahun 2011” yang disampaikan oleh Hendera Wang Indera, S.H., materi kedua yang disampaikan adalah, “Kekerasan/Pelecehan Seksual dan Kenakalan Remaja”, yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H., sedangkan materi ketiga / terakhir adalah mengenai “Pernikahan Dibawah Umur” yang disampaikan oleh Dieana Yunifiel, S.Ip., S.H.

Pada saat sesi tanya jawab setelah penyampain materi penyuluhan hukum selesai, beberapa orang masyarakat sangat antusias untuk mempertanyakan beberapa hal yang lebih lanjut ingin diketahuinya, yang menjadikan suasana acara penyuluhan menjadi cair karena adanya ruang diskusi.

Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum di Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut, diharapkan bisa disosialisasikan lagi kepada masyarakat di Desa Perawas, supaya acces to justice yaitu akses untuk memperoleh keadilan melalui program bantuan hukum gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Organisasi Bantuan Hukum yang telah Terakreditasi Kemenkumham bisa dirasakan oleh masyarakat tidak mampu/miskin atau kelompok masyarakat tidak mampu/miskin.

“untuk saat ini, kami adalah satu satunya Organisasi Bantuan Hukum se Pulau Belitung yang telah terakrefitasi oleh Kemenkumham RI”, jelas Heriyanto. Sehingga kami berhak untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin yang menhadapi permasalahan hulum, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, “Gratis” alias tidak dipungut biaya sama sekali untuk membayar jasa kami”, tegas Heriyanto.

Lain daripada itu, dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum tersebut diharapkan masyarakat desa perawas khususnya masyarakat yang tergolong tidak mampu tidak susah lagi untuk mengakses bantuan hukum dari Pengacara jika menghadapi permasalahan hukum, dan juga dapat mengeliminir dan mencegah terjadinya persoalan-persoalan masyarakat di Desa Perawas, khususnya dalam hal kekerasan dalam rumah tangga dan pencegahan pernikahan anak di usia dini atau di bawah umur.

Oleh: Heriyanto, S.H., M.H. (Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung

Check Also

PIMPINAN DPRD BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BELITUNG. MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1445 H

Berkah Ramadhan , Pengurus MPC PP Belitung Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Foto suasana pengurus MPC Pemuda Pancasila membagikan takjil gratis kepada masyarakat yang melewati jalan. (Foto …

Ketua Grup PJS Belitung Buka Kembali Edisi Ke-5  “Sintak Dekoi” di Laut Wisata Membalong

Foto bersama Grup Pancing Jaoran Sintak Belitung edisi Ke-4 di laut Dusun Batu Mana Membalong …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!