
Sumenep,Lintasindonesia.co.id/home/ -ZR, 24 (Inisial laki-laki) Warga Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, ditangkap Satreskrim Polres Sumenep. Mereka ditangkap lantaran diduga tersandung kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat atas laporan kehilangan sepeda motor. Kemudian, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-Guluk.
Tim Resmob juga mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah berinisial ZR, (24) Dusun Lamojang barat, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
“Tim Resmob melakukan penggeledahan rumah milik ZR, setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar bahwa di rumahnya terdapat 5 sepeda motor,” katanya.
Selain itu, tim Resmob juga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik rumah ZR. Dari hasil penyelidikan pada Rabu (28/09/ 2022), sekira pukul 01.30 wib, kemarin, tim resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku ZR.
“Pukul 02.00 wib tim resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat.,S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ZR, di sebuah rumah milik Rahma, Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan penangkapan pelaku langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas berhasil mengamankan 5 buah kendaraan roda dua diantaranya Yamaha Nmax Noka MH3SG3110FK015480
Nosin G3E4E0015610,
Yamaha Mio J Noka dan Nosin Rusak warna merah putih, Yamaha Aerox Noka MH3SG4610JJ113669
Nosin G3J1E0161095, Honda Beat Merah Putih Noka MH1JFP123GK501923 Nosin JFP1E2508447, Yamaha R15 warna Biru Putih Noka MH32PK001EK016755
Nosin 2PK016837.
Menurutnya, tersangka melakukan aksinya yang pertama pada Kamis (11/08/2022), sekitar pukul 07.00 wib di depan rumah milik Lukman Hakim, Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, dan yang kedua pada Selasa (30/08/2022), sekitar pukul 04.30 wib di garasi rumah milik A. Rudi Wahyudi, Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























