
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan sertifikat atas tanah nelayan. Hal ini sebagai upaya mendorong meningkatkan kesejahteraan melalui penataan legalisasi aset.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi menjelaskan nelayan yang menerima sertifikat atas tanah itu bisa dimanfaatkan untuk menambah modal dalam upaya mengembangkan usahanya, dengan menjadikan sertifikat itu sebagai agunan atau jaminan melalui lembaga keuangan.
“Dengan sertifikat itu, tentunya memudahkan nelayan meminjam uang untuk pengembangan usahanya kepada perbankan,” katanya, pada saat Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan.
Bahkan, sertifikat tanah itu memberikan jaminan hukum tentang kepemilikan tanah nelayan yang memudahkan mendapat pinjaman modal usaha ke pihak perbankan, sehingga memanfaatkan sertifikat itu demi pengembangan usaha bukan kepentingan lainnya.
“Jadi, manfaatkan sertifikat tanah ini untuk pengembangan usaha sehingga bisa meningkatkan kesejahteraannya, bukan untuk kepentingan lainnya, karena nelayan peminjam uang harus melunasi ke bank penyalur pinjaman dengan mencicil setiap bulannya,” paparnya.
Dengan demikian, nelayan yang telah memiliki sertifikat atas tanah juga mencegah konflik sosial, baik di antara keluarga maupun masyarakat yang saling mengakui kepemilikan hak atas tanah itu.
“Nah, manakala tanah bersertifikat itu akan mencegah perebutan tanah baik di lingkungan keluarga ataupun dengan masyarakat, mengingat sertifikat itu telah mempunyai kekuatan hukum kepemilikan tanah,” jelasnya.
Diketahui, Penyerahan sertifikat atas tanah nelayan itu dilakukan secara simbolis oleh orang nomer satu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi. (Siyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























