
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dua Warga, NA, 30 dan P, 45 (Inisial laki-laki) asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap Satnarkoba Polres Sumenep di ruang tamu rumah Warga, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.
Kedua orang tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat jika terlapor dari daerah Sokobanah, Kabupaten Sampang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Babalan, Kecamatan Batuan.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di salah satu rumah warga, Desa Babbalan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor dengan posisi sedang duduk di ruang tamu,” katanya. Rabu (28/9/2022).
menurutnya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram dibungkus sobekan tisu warna putih yang diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan.
“Saat ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu itu dibeli dari P, 45 (Inisial laki-laki,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap P, pada selasa (27/9/2022), sekitar Pukul 21.00 wib, didalam Toko miliknya di Dusun Pang Panjung Barat, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah.
“Dari hasil introgasi P mengakui bahwa telah menyerahkan sabu kepada NA. Kemudian semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan demikian, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terlapor NA berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, Sobekan tisu warna putih, Tas ransel merk Supreme warna biru kombinasi hitam.
Sedangkan barang bukti yang berhasil dari tangan terlapor P berupa 1unit Hp merk Xiaomi warna hitam. “Terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























