
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pembobol toko bangunan milik Zainal Warga Dusun Bukakak, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya berhasil ditangkap.
Pria kelahiran 16 Juli 1996 itu ditangkap tim Resmob Polres Sumenep di Pos Lantas PJR wilayah Madura, Jalan Raya Poter, Desa Banangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
I, 26 (Inisial laki-laki) berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Sumenep saat perjalanan pulang dari arah Bali menuju Sumenep dengan menggunakan mobil Travel.
“Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku inisial I sebagai pembobol toko di Pos Lantas PJR wilayah Madura Jalan Raya Poter, Desa Banangkah dan bekerja sama dengan PJR Wilayah Madura untuk menghentikan kendaraan yang ditumpangi oleh terduga Pelaku,” kata Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Dia menambahkan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas tersebut yakni 2 Kaleng cat merk not drop, 1 buah Tabung Gas warna hijau. Barang tersebut merupakan Barang Bukti yang diketemukan berceceran di sekitar TKP.
“Terduga pelaku dibawa langsung ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tegasnya, Rabu (28/9/2022). (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























