
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Canangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata.
Sami’oeddin, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep mengatakan dengan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata itu bertujuan untuk mendukung dan memaksimalkan pengembangan potensi wisata yang dimiliki oleh desa.
Sebab, potensi wisata desa baik alam, pantai, sejarah maupun religi dan hiburan di daerahnya saat ini cukup melimpah, dan mulai ada yang melakukan pengelolaan wisata seperti di Desa Pagar Batu.
“Wisata desa yang ada ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai pengelolaan dan pemberdayaannya, sehingga kami berpikir untuk membuat Raperda pengembangan desa wisata,” katanya.
Menurutnya, adapun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa legislatif itu tengah dilakukan kajian oleh Tim Universitas Brawijaya sebelum dilakukan pembahasan di DPRD.
“Raperda pemberdayaan desa wisata ini mengatur soal dukungan daerah dalam pengembangannya baik sisi pendampingan maupun bantuan keuangan, pembangunan infrastruktur termasuk pengelolaan dan lingkungannya,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhari menjelaskan bahwa legislatif akan melakukan uji publik terhadap klausul materi pembahasan yang akan diatur dalam Raperda pemberdayaan Desa Wisata tersebut.
“Hasil produk hukum daerah tersebut diharapkan berkualitas untuk memajukan wisata desa secara berkelanjutan,” paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap wisata yang dikelola oleh desa itu dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Jadi, kami berharap ketika Raperda Pengembangan Desa Wisata ini sudah ada, bisa mempermudah meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat di tingkat desa,” tutupnya. (Uryas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























