
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gencar sosialisasikan pelanggaran rokok ilegal dengan cara mengedukasi keberbagai pedagang warung kelontong hingga keberbagai desa.
Mengingat tingginya pelanggaran peredaran rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah diwilayah Sumenep. Maka perlu dilakukan penyadaran keberbagai pedagang warung kelontong hingga ke polosok desa.
Bahkan, masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke petugas jika menemukan adanya pelanggaran rokok ilegal tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Achmad Laily Maulidy mengatakan bahwa Satpol PP Sumenep akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pelanggaran rokok ilegal itu.
Petugas juga menyasar pedagang atau warung kelontong hingga ke pelosok desa. Sasaran dilakukan mengingat pedagang kecil atau warung kelontong di pelosok desa itu sering dijadikan tempat menjual rokok ilegal.
Keberadaan rokok ilegal tersebut dipasok produsen dengan harapan laku terjual dengan cepat tanpa diketahui oleh petugas. Rokok ilegal ditemukan di pelosok desa juga karena ketidaktahuan pedagang terkait bentuk pelanggaran rokok ilegal.
Pedagang hanya bersifat menerima barang dari produsen kemudian menjual saja ke konsumen. Harga jual murah menjadi daya tarik sendiri bagi pedagang dengan harapan cepat laku terjual.
“Kami akan terus sosialisasi dan edukasi terkait pelanggaran rokok ilegal. Perdagangan rokok tetap harus dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah. Kami sasar pedagang atau warung kelontong hingga pelosok desa,”katanya.
Menurutnya, pihaknya berharap kegiatan tersebut dapat membuat pedagang memahami aturan terkait perdagangan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai. Dengan demikian maka pedagang bisa menolak saat mendapat kiriman rokok ilegal tersebut.
Dia menambahkan, masyarakat dan pedagang juga dipersilahkan untuk melapor ke petugas jika mendapat kiriman atau mengetahui peredaran rokok ilegal. Nantinya petugas akan langsung menindaklanjuti setiap laporan tersebut sebagai bentuk penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Jadi, kami juga koordinasi dengan pihak terkait seperti kantor Bea Cukai dalam operasi dan pengawasan,” tutupnya. (Fiyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























