
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil disita Tim gabungan Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hal itu dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Sebelum melakukan penyitaan rokok ilegal atau yang tidak memiliki pita cukai tim terlebih dahulu sudah melakukan pengumpulan informasi adanya penyebaran rokok ilegal.
Selain itu, petugas juga mendatangi warung dan toko, dan menyisir tempat jasa pengiriman, misalnya di pelabuhan hingga terminal untuk mencari keberadaan rokok ilegal tersebut.
Alhasil, ribuan batang rokok ilegal berhasil ditemukan kemudian disita langsung oleh Bea Cukai Pamekasan. Sebanyak 50.000 batang rokok ilegal telah disita oleh Tim Gabungan sejak dari tanggal 12-15 September 2022.
“Jadi, ada 63 toko yang kami pantau. Dari 63 toko 104 terdapat merek rokok ilegal, itu kami data, termasuk titik koordinatnya kami catat juga untuk dilaporkan ke Sistem informasi rokok ilegal (Siroleg),” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laily Maulidy.
Bahkan, menindaklanjuti hasil pendataan tersebut, Satpol PP Sumenep beserta tim gabungan melakukan operasi bersama ke beberapa toko, distributor, jasa pengiriman swasta dan BUMN, pelabuhan Pelindo 3 Kalianget dan terminal bus angkutan luar kota.
Adapun yang terlibat dalam pelaksanaan operasi tersebut diantaranya Satpol PP, Bea Cukai Pamekasan, Polres Sumenep, PMI, CPN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan dan Bagian Hukum Setkab Sumenep.
“Dari 6 hari operasi, kami mendapati BB 47 merek rokok ilegal, sebanyak 2.551 bungkus atau 50.680 batang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” jelasnya.
Untuk itu, dari tindakan penyitaan rokok ilegal ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap dapat memberikan efek jera bagi para pengedar rokok ilegal dan sadar akan hukuman yang didapat. (Fiyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























