
Lingga, Lintasindonesia.co.id/home/ Tersangka kasus korupsi pupuk tahun 2016 di Kabupaten lingga, Resmi ditahan, Rabu( 28/09/2022)
Kejaksaan Negeri lingga lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana Korupsi pengadaan pupuk Tahun 2016 di Kabupaten lingga, satu tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten lingga.
Adapun kedua tersangka yang dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri lingga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, yakni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten lingga, sementara satu tersangka lagi merupakan penyedia barang dan jasa.
“Tersangka Rusli pada saat itu selaku Kepala Dinas, sedangkan Anas yang menyiapkan barang dan jasanya. Untuk para terdakwa telah dilakukan penahanan untuk perkara tindak Pidana Korupsi pada pengadaan pupuk Tahun 2016,” kata Kajari lingga.
Rizal Edison, didampingi Kasi Pidsus Kejari lingga Josua Tobing, dan Kasi Intelijen Kejari lingga Ade Chandra, Rabu (28/09/2022) Rizal Edison
mengungkapkan terkait kasus tindak Pidana Korupsi pengadaan pupuk Tahun 2016 di Kabupaten lingga saat ini pihaknya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.
Rizal Edison, menerangkan para tersangka telah melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 96 juta rupiah, dan telah dikembalikan ke kas Negara.
“Sudah kita tingkatkan ke tahap tersangka, untuk tersangka lain untuk saat ini belum kita dalami, nanti kita pelajari kembali,” katanya.
Ditambah Rizal Edison untuk ancaman hukuman terhadap para tersangka yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan subsider Pasal 3 minimal 4 Tahun sedangkan pasal 3 minimal 1 Tahun,” terangnya. / Ran.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























