
Sumenep,Lintasindonesia.co.id/home/ – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sosialisasikan bahaya menjual rokok ilegal. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya peredaran rokok ilegal yang semakin pesat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal karena pencegahan rokok ilegal tidak hanya cukup dengan melakukan operasi.
Begitu pula pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi ini juga penting dilakukan agar masyarakat sadar jika menjual rokok ilegal itu dilarang oleh Pemerintah.
“Kami getol terus memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara melakukan kegiatan sosialisasi. Selain sosialisasi juga turun kebawah melakukan operasi keberbagai toko,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Selasa (27/9/2022).
Dengan demikian, pihaknya berharap dengan sosialisasi tersebut masyarakat terutama para pemilik toko sadar sehingga tidak menjual rokok ilegal.
Menurutnya, pada saat dilakukan operasi rokok ilegal oleh Satpol PP sejak 5 September 2022 itu menemukan puluhan jenis rokok ilegal yang beredar ditengah- tengah masyarakat.
Rokok ilegal tanpa adanya cukai itu ditemukan di sejumlah warung atau toko di berbagai kecamatan. Untuk itu dirinya menargetkan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal tersebut selesai sebelum 17 September 2022 kemaren.
“Nah, dalam 10 hari, hasil dari pengumpulan data ini nantinya akan disampaikan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg,” paparnya.
Adapun dari tim yang turun kewarung atau toko diberbagai Kecamatan itu diantaranya Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas UKM dan Perdagangan, dan unsur lainnya. (Yss)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























