Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JABAR / Bandung / Kontroversi Adanya Dugaan Penyerobotan Lahan oleh V Hotel & Residence Bandung, Ketum PMPRI: Pemkot Harus Berani Bongkar

Kontroversi Adanya Dugaan Penyerobotan Lahan oleh V Hotel & Residence Bandung, Ketum PMPRI: Pemkot Harus Berani Bongkar

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPR I) Kang Joker

 

Bandung,lintasindonesia.co.id ||Polemik penyerobotan lahan di kawasan Kota Bandung mulai mencuat. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ( DPP LSM PMPR I ) Kang Joker ungkapkan penemuan data dan temuan lapangan yang membuktikan penyerobotan lahan oleh V Hotel & Residence.

“Penyerobotan tanah merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain, termasuk aparat pemerintah setempat. Sebagai warga negara yang baik, kita harus bisa bersikap adil dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Joker, Jum’at (9/8/2024).

Kang Joker, dalam keterangannya kepada Awak Media menuntut agar Pemerintah Kota Bandung dapat menertibkan lahan yang diserobot oleh V Hotel & Residence dan memberikan sanksi bagi pelanggar.

Menurut Joker, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menyebutkan bahwa V Hotel & Residence berdiri di atas lahan seluas 3.900 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 653/Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang terbit pada 2 Agustus 2011, dengan Surat Ukur no. 0057/2011.

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan Sertifikat bahwa lahan tersebut sudah dibatalkan atas Putusan Pengadilan pada tahun 2015. Selain itu, berkas Surat Segel Jual Lepas Mutlak Sawah antara Ny.Inoh kpd Bpk.Minan Bin Nasan No.32./57. tertanggal 30 Mei 1957 dan No.37./57. tertanggal 20 Juni 1957 juga menjadi bukti kuat dugaan Penyerobotan Lahan oleh V Hotel & Residence.

Ketua Umum LSM PMPR Indonesia menuntut agar Pemerintah melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Dinas serta Pelaku Usaha yang terlibat dalam kegiatan pembangunan V Hotel & Residence. Untuk itu, Joker meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung untuk membuka data terkait perizinan dari objek usaha V Hotel & Residence.

Tuntutan selanjutnya ialah untuk menuntut Satpol PP Kota Bandung segera melakukan penyegelan dan memberikan sanksi keras terhadap V Hotel & Residence yang menempati lahan bukan miliknya. Selain itu, Kang Joker menegaskan bahwa Bapenda Kota Bandung harus mengusut dugaan penerimaan retribusi ganda (Dua Wajib Pajak dalam Satu Objek Pajak wajib) yakni dari Ahli Waris dan V Hotel & Residence.

“Menghadapi masalah penyerobotan lahan seperti ini, ada tiga dasar hukum yang harus diperhatikan. Pertama, hak milik atas tanah berlaku secara resmi dengan adanya sertifikat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997. Kedua, Perpu 51/1960 melarang penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Selanjutnya, 385 KUHP mengatur tentang penyerobotan lahan yang merupakan tindakan melawan hukum,” pungkas Ketum LSM PMPRI.

Dalam hal ini, Kang Joker berharap pemerintah dapat bertindak adil dan berdasarkan hukum dalam menyelesaikan polemik sosial ini. Semoga publik terus turut menjaga serta mendukung upaya untuk menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan oleh V Hotel & Residence di Kota Bandung.

*Red

Check Also

Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Waspadai Politisi Kutu Loncat

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID, BANDUNG || Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ( PMPRI ) mengajak generasi milenial atau …

KUPAS TUNTAS IZIN REKLAME. DPP LSM PMPRI Menggelar PODCAST di Depan Kantor Walikota Bandung

BANDUNG, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID |Selasa 02/05/2023 Sore. DPP LSM PMPR Indonesia Menggelar PODCAST didepan Kantor Walikota Bandung …

Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Apresiasi Langkah PLH Walikota Bandung

BANDUNG, MEDIA- LINTASIN DONESIA.CO.ID |Dalam Hal ini Kota Bandung merupakan poros perekonomian di Jawa Barat …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!